Aplikasi Zakat Dan Kesadaran Berzakat
Setahun telah berjalan sejak dunia pertama kali disibukkan dengan virus SARS COVID-19. Ketika pemberitaan pertama kali digaungkan, masyarakat di bagian dunia lain berpikir bahwa mereka tidak akan tersentuh dampak virus yang cukup mematikan ini. Seiring maraknya media mengabarkan penyebaran virus ini hingga pernyataan Pandemi diumumkan mulailah tumbuh kekhawatiran dan kecemasan akan kelangsungan hidup dari setiap individu. Sebagian terdampak secara tidak langsung melalui peliburan sementara sekolah dan pembatasan aktifitas sosial. Sebagian lainnya terdampak secara langsung dengan pemutusan hubungan kerja yang sedikit demi sedikit dilakukan. Perubahan mendadak akibat pandemi mengharuskan menuntut resiliensi masyarakat untuk beradaptasi dengan cepat agar dapat bertahan. Karena pandemi ini memberikan dampak bahkan pada masyarakat golongan atas.
Insting untuk bertahan hidup adalah bagian dasar dari semua makhluk hidup termasuk manusia. Bagaimana insting manusia mengarahkan mereka untuk bersikap dan bertindak? Tahap awal pandemi ini menyebabkan sifat egois manusia mendominasi. Pembelian kebutuhan hidup dalam jumlah besar dilakukan banyak masyarakat golongan menengah ke atas. Perilaku ekonomi yang berubah ini kemudian menyebabkan hukum ekonomi berlaku, semakin tinggi permintaan maka semakin tinggi harga. Penimbunan harta yang dalam islam dikenal sebagai ihtikar menjadi salah satu bentuk penyimpangan sosial yang sulit dihindari. Selain itu, kemiskinan dan kelaparan meningkat secara signifikan dalam pandemi ini. Menteri Keuangan Indonesia memprediksikan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai minus 0,4% dalam skenario terburuk. (Iskandar et al., 2020)
Dalam menanggulangi krisis akibat pandemi ini, pemerintah
menurunkan berbagai bantuan sosial. Bantuan sosial ini berasal dari dana
pemerintah yang sebagian besar bersumber dari pajak. Padahal sebagaimana
disepakati ulama, hukum pajak adalah haram. Sebagai masyarakat mayoritas
muslim, Islam menyediakan sistem perekonomian yang mumpuni melalui zakat, infaq,
shadaqah dan wakaf untuk mengatasi krisis akibat ketimpangan kesejahteraan
sosial.
Akan tetapi, berdasarkan data BAZNAS jumlah muzakki (orang
yang menunaikan zakat) pada Ramadan 2020 ini turut mengalami penurunan (Damayanti, I., Amanda, 2020). Kurangnya kuantitas zakat
yang terkumpul pada lembaga pengumpul zakat bukan merupakan persoalan yang baru
muncul saat pandemi. Data dari BAZNAS pada tahun 2018 mencatat bahwa ZIS
(Zakat, Infak dan Sedekah) yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 8,1 triliun
dari potensi zakat sebesar Rp 233,8 triliun atau sekitar 3,4 persen (Septian, 2020). Beberapa hal yang mungkin
menjadi penyebabnya adalah penurunan kemampuan berzakat dari para muzakki
karena penurunan pendapatan, peralihan zakat ke dalam sektor-sektor donasi yang
terkait dengan pandemi melalui infak dan sedekah. Data-data ini belum dapat
mengindikasikan bahwa kesadaran berbagi menurun selama pandemi. Data lainnya
menunjukkan bahwa terdapat peningkatan infak, sedekah dan donasi selama pandemi
tetapi peningkatannya tidak sebesar penurunan zakat. Dalam menyikapi hal ini,
para muzakki perlu memahami bahwa zakat memiliki fungsi dan hukum yang
berbeda dengan infak dan sedekah. Selain itu, ketidaktahuan muzakki
bahwa zakatnya juga digunakan untuk penanggulangan pandemi mungkin menjadi
salah satu alasan zakat dialihkan ke sektor lain. Zakat saat pandemi dapat
didayagunakan untuk beberapa golongan yaitu 1) tim medis serta fasilitas
kesehatan COVID-19, 2) masyarakat miskin baru yang merupakan dampak dari
pandemi COVID-19 (EZ & Maisyal, 2020). Pendapat ini ditegaskan dengan fatwa MUI No. 23 tahun 2020 bahwa
zakat dapat digunakan untuk kemaslahatan umum dalam menanggulangi pandemi
COVID-19 (Majelis Ulama Indonesia, 2020).
Selain pada faktor alokasi penggunaan zakat, kesadaran muzakki
untuk berzakat juga dapat dipengaruhi dari ketidaktahuan masyarakat bahwa
dirinya wajib berzakat. Menurut Marwing (2015, hal. 202), beberapa sebab utama
kelemahan lembaga pengumpul zakat dalam mengumpulkan zakat adalah strategi yang
konvensional, penggalangan dana secara mikro, dan minimnya pemanfaatan
teknologi informasi yang canggih dan berbasis on line. Sebab lain yang
tidak dipertimbangkan adalah aspek psikologi muzakki, yaitu kondisi kejiwaaan
yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindakan apapun yang menguntungkan
orang lain, di mana si penolong tidak mendapatkan keuntungan langsung bahkan
kadang mengandung resiko tertentu (Marwing, 2015).
Untuk mengatasi hal ini, lembaga-lembaga pengurus zakat perlu
melakukan upaya penjemputan zakat. Masyarakat yang cenderung terbiasa dengan
cara instan serta keadaan pandemi yang mengubah pola hubungan dan aktifitas
masyarakat lebih banyak dalam dunia maya menuntut pelayanan zakat secara on line
juga harus mumpuni. Pembuatan aplikasi zakat yang disertai fitur pencatatan
harta, penghitung zakat, pengingat zakat serta pemilihan alokasi zakat dapat
menjadi perangsang pertumbuhan zakat. Penyajian ilustrasi serta pelaporan
penyampaian zakat sesuai dengan alokasi zakat yang dipilih juga dapat mempengaruhi
psikologi muzakki dengan menumbuhkan perasaan bahwa ia telah
berkontribusi dalam penyelesaian masalah di masyarakat.
Saat ini sudah terdapat cukup banyak penghitung zakat dan
pembayaran zakat berbasis on line dalam bentuk aplikasi atau situs yang
dibuat. Beberapa aplikasi zakat juga dikembangkan peneliti dan pengembang
aplikasi namun belum digunakan secara luas karena belum cukup baik. BAZNAS
sendiri belum memiliki fitur-fitur lengkap yang dapat meningkatkan kuantitas
zakat yang dikumpulkan.
Fitur pencatatan harta dan penghitung zakat sangat sesuai dengan
kriteria muzakki yang dapat diklasifikasikan sebagai golongan atas
terutama pada zakat maal. Seseorang menjadi muzakki apabila
hartanya telah mencapai nishab. Sedangkan harta yang dimiliki seorang muzakki
dalam berbagai bentuk dengan nilai yang mungkin fluktuatif. Kondisi ini
menuntut seorang muzakki untuk cermat dalam menghitung hartanya dan menghitung
masa kepemilikan harta tersebut apakah sudah memenuhi masa syarat wajib zakat.
Oleh karena itu, fitur pencatat harta juga harus dapat mencatat harta dalam
berbagai bentuk dan nilai.
Adapun fitur pengingat zakat adalah fitur yang berfungsi untuk memberitahukan
kepada muzakki jika hartanya sudah mencapai nishab dan haul dalam
zakat maal, dan memberitahukan kepada muzakki jika penghasilannya
mencapai nishab dalam zakat penghasilan serta zakat lainnya. Berbeda
dengan pajak yang pemungutannya memberlakukan denda jika dibayarkan melewati
batas waktu sehingga para pembayarnya cenderung mengingat waktu pembayaran,
pemungutan zakat tidak demikian karena pada dasarnya, pembayaran zakat harus didorong
oleh keimanan dan ketakwaan muzakki terhadap syariat Allah SWT. Oleh
karena itu, pengingat zakat hanya berfungsi untuk menunjang dan mempermudah muzakki.
Kesadaran berzakat dapat semakin dikuatkan dengan memahami
psikologi muzakki. Guy dan Patton (dalam Marwing, 2015) menyatakan bahwa
seorang individu melalui proses sebelum dia mendonasikan hartanya untuk amal.
Proses pertama adalah kesadaran mengenai masalah dan urgensi menolong dalam
bentuk donasi keuangan. Terdapat proses psikologi berupa empati dalam tahap ini
yaitu kemampuan merasakan emosi orang lain dan merasakan diri di tempat orang
lain. Proses kedua adalah merasakan bahwa membantu orang lain merupakan
tanggung jawabnya. Proses ketiga atau proses terakhir adalah individu merasa
mampu dalam memberikan pertolongan. Secara umum, setelah melalui ketiga proses
ini individu mengambil keputusan untuk berdonasi. Zakat dalam istilah awam
memiliki kemiripan makna dengan donasi. Sehingga ketiga proses di atas juga
terjadi pada seorang muzakki, meskipun keimanan dan ketaatan terhadap
perintah untuk membersihkan harta lebih mendominasi dalam proses zakat. Oleh
karena itu, memberikan ilustrasi tentang para mustahiq yang membutuhkan serta
gambaran permasalahan apa yang dapat diselesaikan dengan zakat dan memberikan
keleluasaan pada muzakki untuk memilih golongan mana dari delapan
golongan mustahiq dapat mempengaruhi psikologi muzakki. Selain
itu, pemberian transparansi pengelolaan zakat juga dapat mempengaruhi ketiga
proses psikologi muzakki. Transparansi ini dapat menjaga konsistensi
para calon donatur termasuk muzakki dalam berderma (Marwing, 2015).
Tanpa pemahaman mendalam terhadap muzakki dan calon muzakki,
meningkatkan kesadaran berzakat akan sulit. Zakat merupakan ibadah mahdoh
yaitu ibadah sosial yang melibatkan perilaku-perilaku sosial manusia. Keadaan
pandemi merupakan keadaan yang sulit bagi manusia sehingga mereka sangat ingin
pandemi berakhir. Dengan menyentuh psikologi muzakki sebagai individu
yang merasakan permasalahan akibat pandemi ini sekaligus individu yang ingin
terlibat dalam menyelesaikan permasalahan, kesadaran zakat dapat ditingkatkan. Tetapi
kesadaran berzakat akan sulit menjadi realisasi zakat jika tidak didukung
dengan kemudahan berzakat yang memanfaatkan teknologi. Sebagaimana keinginan
menghabiskan uang untuk belanja meningkat dengan meningkatnya fasilitas jual
beli on line, seyogyanya keinginan mengeluarkan uang untuk zakat juga
meningkat jika pelaksanaannya dimudahkan dan dilakukan dengan pendekatan yang
inovatif.
Daftar Pustaka
Damayanti, I., Amanda, G. (2020). Pandemi Covid-19
Berdampak pada Penurunan Jumlah Muzzaki.
https://republika.co.id/berita/qa02zk423/pandemi-covid19-berdampak-pada-penurunan-jumlah-emmuzzakiem
EZ, I., & Maisyal, N. (2020). Pendayagunaan Zakat Untuk
Penanggulangan Pandemi Covid-19 Perpektif Filsafat Hukum Islam. Al -
Muamalat: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5(1), 1–26.
https://doi.org/10.32505/muamalat.v5i1.1849
Iskandar, A., Possumah, B. T., & Aqbar, K. (2020). Peran
Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam saat Pandemi Covid-19. SALAM: Jurnal
Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(7).
https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i7.15544
Majelis Ulama Indonesia. (2020). FATWA MAJELIS ULAMA
INDONESIA Nomor: 23 Tahun 2020 Tentang PEMANFAATAN HARTA ZAKAT, INFAK, DAN
SHADAQAH UNTUK PENANGGULANGAN WABAH COVID-19 DAN DAMPAKNYA. 1–9.
https://mui.or.id/wp-content/uploads/2020/05/Fatawa-MUI-Nomor-23-Tahun-2020-tentang-Pemanfaatan-Harta-ZIS-untuk-Penanggulangan-Wabah-Covid-19-dan-Dampaknya.pdf
Marwing, A. (2015). PENDEKATAN PSIKOLOGI DALAM PENINGKATAN
FUNDRAISING ZAKAT. AN-NISBAH, 02(01).
Septian, F. (2020). ZISWAF Dan Resesi Ekonomi di Era
Pandemi.
https://baznas.go.id/pendistribusian/baznas/2072-ziswaf-dan-resesi-ekonomi-di-era-pandemi
Komentar
Posting Komentar